Polres HSU Polda Kalsel– Telah terjadi Ungkap kasus tindak Pidana Pembunuhan dan atau penganiayaan, yang menyebabkan kematian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP pidana dan atau Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP idana.
Adapun TKP Di Jl. Amuntai – Kelua Desa Tayur Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekitar pukul 13.00 Wita, Selasa (06/8/2024).
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K melalui Ps. Kasi Humas IPDA Aris S, SH menjelaskan Berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekitar jam 21.00 wita disebuah pondok di Jl. Amuntai – Kelua Desa Tayur Rt.001 Kec. Amuntai Utara Kab.Hulu Sungai Utara (dibelakang rumah pelaku JD(31) alias APAR), korban ANSHARI bercerita dengan pelaku sdr APAR yaitu “ aku ini sering keluar masuk penjara “ dan saat itu pelaku sdr APAR sudah merasa terpancing dengan kata kata dari korban tersebut.
Kemudian pada hari Selasa 06 Agustus sekitar jam 12.45 wita korban sdr ANSHARI datang lagi ke pondok tersebut dan bertemu lagi dengan pelaku sdr APAR, dan korban sdr ANSHARI mengatakan kepada pelaku sdr APAR yaitu “ Apa kamu lihat-lihat melotot ( apa ikam celeng – celeng ) “ kemudian pelaku sdr APAR mengatakan yaitu “ kamu mau mencoba saya ? ( ikam mentes aku kah ?) “ , kemudian korban sdr ANSHARI mengatakan lagi “ KALAU SAMA ORANG TIDAK MASALAH MELOTOT, KALAU SAMA SAYA JANGAN ( AMUN LAWAN ORANG MARAHA CELENG – CELENG, AMUN LAWAN AKU JANGAN ). Setelah selesai pembicaraan tersebut kemudian pelaku sdr APAR terpancing/tersinggung dan langsung mengambil parang yang terselip di samping pondokan kemudian langsung menebaskan ke korban sdr ANSHARI dan di tepis dengan menggunakan tangan sebelah kiri yang menyebabkan bagian tangan korban luka terbuka lebar,
setelah itu korban mencoba menjauhi pelaku sdr APAR tapi kemudian korban kembali lagi menghampiri pelaku sdr APAR, setelah itu pelaku berinisial M(36) alias BANGKOK langsung mengambil parang yang terselip di samping gubuk sesaat itu juga langsung menebaskan kepada korban sebanyak dua kali yang pertama dibagian lengan sebelah kiri dan yang kedua di bagian leher, kemudian pelaku sdr APAR mengambil lagi pisau dapur dan menusuk korban lagi dipunggung sebelah kiri korban pd saat melarikan diri, setelah itu korban melarikan diri dari kejaran para pelaku yg kemudian korban ditemukan oleh saksi A(50) dalam keadaan luka dan berdarah tergeletak di depan rumahnya, kemudian saksi A(50) memberitahukan kepada relawan dan korban dibawa ke Rumah Sakit dan dinyatakan Meninggal dunia, atas kejadian tersebut kakak ipar korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Amuntai Utara.
Terhadap kejadian tersebut diduga motif kejadian di karenakan, Pelaku tersinggung dengan perkataan korban
Mengenai Barang Bukti yang telah kita amankan berupa Satu unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah , kemudian 1 (satu) baju kaos warna hitam , 1 (Satu) botol plastik dan 1 (Satu) batu ada sisa darah serta 1 (Satu) Motor Yamaha Aerok warna merah hijau.
“Selanjutnya Terhadap para Tersangka akan dilakukan proses hukum, dengan dipersangkakan dalam Pasal 338 KUHP pidana dan atau Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP idana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun,” tutur Kasi Humas