Jum’at (04/10/2024) sekira jam 08.30 Wita s.d. 09.30 Wita bertempat di Bengkel Desa Kuangan Kec. Amuntai Utara Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Utara. Kegiatan dihadiri oleh Kanit Samapta Aiptu Khairil Anwar S. Sos, Kanit SPKT Aipda A. M. Anshari, Kanit Binmas Bripka Irwan Sujono, Bhabinkamtibmas Bripka Hendra Pranata, Tokoh Masyarakat Desa Kuangan, dan Masyarakat Desa Kuangan.
Warga menyampaikan tentang bagaimana / cara pembuatan surat kehilangan barang berharga / LKB di Kantor Polsek Amuntai Utara?
Polsek Amuntai Utara menanggapi “bahwa untuk pembuatan LKB pelapor harus melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat, FC KTP pelapor, dsb yang mana untuk membuat surat kehilangan atau LKB agar tidak lagi di wakili oleh aparat desa melainkan yang bersangkutan sendiri yang datang untuk melaporkan,” Ujarnya.