Jum’at (18/10/2024) sekira jam 08.30 Wita s.d. 09.30 Wita bertempat di Kantor Desa Pihaung Kec. Haur Gading Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Utara. Kegiatan dihadiri Kapolsek Amuntai Utara IPDA Ngatiman S.H, Kasium Aiptu Mahdianor, Kanit Samapta Aiptu Khairil Safari, S. Sos, Kanit SPKT Aipda A. M. Anshari, Kanit Provost Polsek Amuntai Utara Aipda M. Rafi’I, Kanit Binmas Bripka Irwan Sujono, Bhabinkamtibmas Brigadir Eko Prastianto, Sekretaris Desa Pihaung Ahmad Fadil, Aparat Desa Pihaung, dan Masyarakat Desa Pihaung.
Warga menyampaikan tentang bagaimana / cara pembuatan surat kehilangan barang berharga / LKB di Kantor Polsek Amuntai Utara.
Polsek Amuntai Utara menanggapi “untuk pembuatan LKB pelapor harus melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat, FC KTP pelapor, dsb yang mana untuk membuat surat kehilangan atau LKB agar tidak lagi di wakili oleh aparat desa melainkan yang bersangkutan sendiri yang datang untuk melaporkan,” Jelasnya.