Polsek Amuntai Utara Datangi Kantor Desa Panangian

Jum’at (09/08/2024) sekira jam 09.00 Wita s.d. 09.40 Wita bertempat di Kantor Desa Panangian Kec. Amuntai Utara Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Utara. Kegiatan dihadiri Kanit Binmas Bripka Irwan Sujono, Kanit SPKT Aipda A. M. Anshari, Bhabinkamtibmas Aipda Djaeng, Kepala Desa Panangian Sdr. Rahmiansyah, dan Aparat Desa beserta Warga Desa Panangian.

Warga menyampaikan tentang bagaimana / cara pembuatan surat kehilangan barang berharga / LKB di Kantor Polsek Amuntai Utara.

Polsek Amuntai Utara  menanggapi “bahwa untuk  pembuatan LKB pelapor harus melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat,  FC KTP pelapor, dsb yang mana untuk membuat surat kehilangan atau LKB agar tidak lagi di wakili oleh aparat desa melainkan yang bersangkutan sendiri yang datang untuk melaporkan,” Ujarnya.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *