Jum’at (30/08/2024) sekira jam 09.00 Wita s.d. 09.45 Wita bertempat di Kantor Desa Tangkawang Kec. Haur Gading Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Utara. Kegiatan dipimpin Kanit Samapta Aiptu Khairil Safari, S. Sos didampingi Kanit Provost Aipda M. Rafi’I, Kanit Binmas Bripka Irwan Sujono, Bhabinkamtibmas Aipda Djayeng T Gunade, Bhabinkamtibmas Bripka Eko Prastianto dan dihadiri Kepala Desa Tangkawang Sdr. Jailani, Aparat Desa Tangkawang, Ketua RT Desa Tangkawang, dan Warga Desa Tangkawang.
Warga menyampaikan tentang bagaimana / cara pembuatan surat kehilangan barang berharga / LKB di Kantor Polsek Amuntai Utara.
Polsek Amuntai Utara menanggapi “bahwa untuk pembuatan LKB pelapor harus melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat, FC KTP pelapor, dsb yang mana untuk membuat surat kehilangan atau LKB agar tidak lagi di wakili oleh aparat desa melainkan yang bersangkutan sendiri yang datang untuk melaporkan,” Jelasnya.