Jum’at (06/09/2024) sekira jam 09.30 Wita s.d. 10.30 Wita bertempat di Halaman Depan Rumah Sdr. Hasrul Desa Tayur Kec. Amuntai Utara Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Utara. Kegiatan dipimpinnKanit Samapta Aiptu Khairil Safari, S. Sos diampingiKanit SPKT Aipda A.M Ansyari Kanit Reskrim Aipda Widodo, SH, Kanit Binmas Bripka Irwan Sujono, Bhabinkamtibmas Bripka Hendra P, Bhabinkamtibmas Bripka Eko Prastianto dan dihadiri Tokoh serta Masyarakat Desa Tayur .
Warga menyampaikan tentang bagaimana / cara pembuatan surat kehilangan barang berharga / LKB di Kantor Polsek Amuntai Utara?
Polsek Amuntai Utara menanggapi “bahwa untuk pembuatan LKB pelapor harus melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat, FC KTP pelapor, dsb yang mana untuk membuat surat kehilangan atau LKB agar tidak lagi di wakili oleh aparat desa melainkan yang bersangkutan sendiri yang datang untuk melaporkan,” Jelasnya.