Jum’at (13/09/2024) sekira jam 09.00 Wita s.d. 09.45 Wita bertempat di Kantor Desa Guntung Kec. Amuntai Utara Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Utara. Kegiatan dihadiri Kapolsek Amuntai Utara Ipda Ngatiman, SH, Kasium Aiptu Mahdianor, Kanit Intelkam Aiptu Ibnu Sina, SH, Kanit Samapta Aiptu Khairil Safari, S. Sos, Kanit Spkt Aipda A.M. Asyari, Kanit Provost Aipda M. Rafi’I, Kanit Binmas Bripka Irwan Sujono, Aparat Desa Guntung, Ketua RT Desa Guntung, dan Warga Desa Guntung
Warga menyampaikan tentang bagaimana cara pembuatan surat kehilangan barang berharga / LKB di Kantor Polsek Amuntai Utara.
Tanggapan dari Polsek Amuntai Utara “Akan menanggapi hal tersebut diatas bahwa untuk pembuatan LKB pelapor harus melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat, FC KTP pelapor, dsb yang mana untuk membuat surat kehilangan atau LKB agar tidak lagi di wakili oleh aparat desa melainkan yang bersangkutan sendiri yang datang untuk melaporkan,” Jelasnya.