Jum’at (11/10/2024) sekira jam 09.30 Wita s.d. 10.00 Wita bertempat di Kantor Desa Muara Baruh Kec. Amuntai Utara Kab. HSU telah dilaksanakan kegiatan “Jum’at Curhat” Polsek Amuntai Utara. Kegiatan dihadiri Ka SPKT Polsek Amuntai Utara Aipda A. M. Anshari, Kanit Provost Polsek Amuntai Utara Aipda M. Rafi’I, Kanit Binmas Polsek Amuntai Utara Bripka Irwan Sujono, Kepala Desa Muara Baruh Yusmadi, Tokoh Masyarakat, Aparat Desa Muara Baruh, dan Masyarakat Desa Muara Baruh.
Warga menyampaikan tentang bagaimana / cara pembuatan surat kehilangan barang berharga / LKB di Kantor Polsek Amuntai Utara.
Polsek Amuntai Utara menanggapi “bahwa untuk pembuatan LKB pelapor harus melengkapi persyaratan berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat, FC KTP pelapor, dsb yang mana untuk membuat surat kehilangan atau LKB agar tidak lagi di wakili oleh aparat desa melainkan yang bersangkutan sendiri yang datang untuk melaporkan,” Jelasnya.