Polsek Babirik Amankan Pelaku Tangkap Ikan Pakai Setrum

Polres HSU Polda Kalsel – Polsek Babirik Polres Hulu Sungai Utara menangkap seorang penyetrum ikan berinisial S(23) warga Desa Murung Kupang Kec. Babirik Kab. HSU, dan atas perbuatannya tersangka terancam 6 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, SH.,S.I.K melalui Ps. Kasi Humas IPDA Aris Sufariyadi, SH membenarkan mengenai kejadian tersebut.

“Tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat 1 atau Pasal 86 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar Atau hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar rupiah ,” ujarnya.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat khususnya, adanya orang yang menangkap ikan menggunakan setrum listrik, kemudian anggota piket yaitu Bripka Ahmad Fauzan dan Bripda Muhammad Zainudin mendatangi pos kamling yang berada di atas jembatan Sungai Nagara, dan kemudian mengamankan S(23)sedang menangkap ikan menggunakan satu buah bambu yang ujungnya terdapat serok kawat yang mengeluarkan arus listrik yang berasal dari terminal listrik di pos kamling tersebut.

Pelaku tersebut tertangkap tangan pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekira jam 11.15 Wita

Kepada polisi, tersangka mengaku jika telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal itu.

“Tersangka secara sadar dan atas keinginannya melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum di sungai tersebut,” jelas IPDA Aris.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa alat 1 ( satu ) buah kabel listrik warna Merah Hitam Panjang Sekira 30 Meter


• 1 (satu) Bambu yang ujungnya serok ikan panjang sekira 2 Meter
• 1 (satu) Buah Kepala Colokan Listrik
• 1 (satu) Buah ember warna hitam
• 1 (satu) Buah Terminal colokan listrik dengan 4 lubang warna putih
• 1 (satu) buah Miniature Circuit Breaker (MCB)
• 85 (delapan puluh lima) ekor ikan Puyau
• 11 (sebelas) ekor ikan Sepat
• 10 (sepuluh) ekor ikan Sili
• 4 (empat) ekor ikan Baung
• 2 (dua) ekor ikan Biawan
• 1 (satu) ekor ikan Patung

Ps. Kasi Humas IPDA Aris Sufariyadi, SH menghimbau bahwa menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan di perairan dapat merusak ekosistem laut dan memiliki dampak yang negatif terhadap populasi ikan. Selain itu, praktik menyetrum ikan juga dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, Tutupnya.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *