Polsek Banjang Bersama Warga Banjang

Kegiatan Jum’at Curhat antara Polri dengan Masyarakat yang terdiri dari warga desa Kec. Banjang Kab HSU. Jum’at (09/08/2024) jam 10.00 s/d 11.00 Wita bertempat di Desa Pulau Damar Kec Banjang Kab. HSU. kegiatan dipimpin Kapolsek Banjang IPDA K.S PURBA, SH, Kanit Sabhara AIPTU SOEYATMIN SH, Panit Intelkam AIPDA HADI WALUYO, dan Banit Sabhara BRIPDA M. RIZA, serta Warga Desa Pulau Damar Kec. Banjang Kab. HSU.

Warga desa menyampaikan Sekarang marak pencurian Sawit apa tindakan Polsek Banjang untuk menanggulangi permasalahan tersebut dan Saat ini sudah memasuki musim kemarau apa kami sebagai petani boleh membuka lahan dengan cara membakar.

Perwakilan Polsek Banjang menyampaikan “Untuk menanggulangi permasalahan pencurian Sawit yang marak terjadi kami akan melakukan patroli rutin baik siang maupun malam di lokasi perkebunan untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana pencurian Sawit dan Kepada masyarakat Desa Kaludan Kecil khususnya dan umumnya apabila dalam hal membuka lahan jangan sekali kali membakar karena disamping sangat berbahaya dan juga ada pasal yang mengikat para pembakar lahan yaitu pasal UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup), yakni membuka lahan dengan dibakar merupakan pelanggaran yang dilarang sesuai Pasal 69 ayat 2, yakni pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar,” Ujarnya.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *