Polsek Danau Panggang Bersama Warga Desa Rintisan

Jum’at (11/10/2024) skj. 10.00 Wita s/d 10.45 Wita Bertempat Di Desa Rintisan Kec. Danau Panggang Kab. HSU, Dalam Rangka Mendukung Program Beyond Trust Persisi TW I Tahun 2024,  Polsek Danau Panggang Telah Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Dalam Rangka Silahturahmi Dan Mendengarkan Keluh Kesah Masyarakat Khususnya Di Desa Rintisan Kec. Danau Panggang Kab. HSU. Kegiatan Dihadiri Kapolsek Danau Panggang diwakili Oleh Kanit binmas BRIPKA ARIE SETIAWAN, Bhabinkamtibmas Polsek Danau Panggang AIPDA A. SAIPUL HADI, S.Sos, Kanit Provost Polsek Danau Panggang BRIGPOL DARLIS,Kepala Desa Rintisan Sdr. SYAHRIANSYAH, Ketua BPD Desa Rintisan, Tokoh Masyarakat Desa Rintisan, Aparat Desa Rintisan, dan Masyarakat Desa Rintisan.

Masyarakat Menyampaikan Mohon Agar Kiranya Apa Bila  Ada Warga Masyarakat Desa Rintisan Yang Melakukan Permasalahan Tipiring Agar Di Bantu Dan Apabila Juga Warga Masyarakat Desa Rintisan Yang Melakukan Tindak Pidana tentang Narkoba Agar Kasusnya Di Lanjutkan Sampai Ke Pengadilan, adapun masalah yang sering terjadi di Desa Rintisan yaitu masalah sengketa tanah yang hampir selalu ditemui, serta Apakah Penjual Minuman beralkohol dapat diproses hukum soalnya warga banyak yang teler akibat konsumsi minuman beralkohol.

Tanggapan Dari Bhabinkamtibmas menjelaskan “Bahwa Pihak Polsek Akan Siap Membantu Apabila Ada Warga Desa Rintisan Yang Bermasalah Dengan Hal Tipiring Dengan Syarat Sudah Ada Kesepakatan Kedua Belah Pihak Untuk Berdamai Atau Diselesaikan Secara Kekeluargaan Dan Apabila Warga Melakukan Tindak Pidana Yang Berhubungan Dengan Narkoba Dan Sudah Cukup Bukti Pihak Polsek Akan Melanjutkan / Memproses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Serta Tidak Akan Ada Istilah Untk Berdamai Dengan Kasus Narkoba, untuk Penyelesaian Sengketa Tanah Nonlitigasi Sama halnya dengan sengketa di bidang lain, sengketa tanah dapat diselesaikan dengan berbagai cara, antara lain melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, serta melalui badan peradilan dan untuk masalah minuman beralkohol mengacu Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ”Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Terdapat pengecualian di dalam Pasal 8. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2). RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar”,” jelasnya.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *