Jum’at (27/09/2024) skj. 10.30 Wita s/d 11.15 Wita Bertempat Di Desa Manarap Hulu Kec. Danau Panggang Kab. HSU, Dalam Rangka Mendukung Program Beyond Trust Persisi TW I Tahun 2024, Polsek Danau Panggang Telah Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Dalam Rangka Silahturahmi Dan Mendengarkan Keluh Kesah Masyarakat Khususnya Di Desa Manarap Hulu Kec. Danau Panggang Kab. HSU. Kegiatan Dihadiri Kapolsek Danau Panggang Yang Diwakili Bhabinkamtibmas AIPDA M. SYAIFUL HADI, S.Sos Dan Bhabinkamtibmas BRIGPOL SUMARYONO, Danramil 1001-11 Danau Panggang yang diwakili Bhabinsa Sertu Sunaryo, Kepala Desa Manarap Hulu Sdr.Supiani, Ketua BPD Desa Manarap Hulu, Tokoh Masyarakat Desa Manarap Hulu, Aparat Desa Manarap Hulu, Seluruh Ketua Rt. Desa Manarap Hulu, Seluruh Kader Desa Manarap Hulu, dan Masyarakat Desa Manarap Hulu.
Masyarakat Menyampaikan Mohon Agar Kiranya Apa Bila Ada Warga Masyarakat Desa Manarap Hulu Yang Melakukan Permasalahan Tipiring Agar Di Bantu Dan Apabila Juga Warga Masyarakat Desa Manarap Hulu Yang Melakukan Tindak Pidana tentang Narkoba Agar Kasusnya Di Lanjutkan Sampai Ke Pengadilan dan adapun masalah yang sering terjadi di desa Sungai Panangah yaitu masalah sengketa tanah yang hampir selalu ditemui serta Apakah Penjual Minuman beralkohol dapat diproses hukum soalnya warga banyak yang teler akibat konsumsi minuman beralkohol.
Penjelasan dari polsek “Bahwa Pihak Polsek Akan Siap Membantu Apabila Ada Warga Desa Manarap Hulu Yang Bermasalah Dengan Hal Tipiring Dengan Syarat Sudah Ada Kesepakatan Kedua Belah Pihak Untuk Berdamai Atau Diselesaikan Secara Kekeluargaan Dan Apabila Warga Melakukan Tindak Pidana Yang Berhubungan Dengan Narkoba Dan Sudah Cukup Bukti Pihak Polsek Akan Melanjutkan / Memproses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Serta Tidak Akan Ada Istilah Untk Berdamai Dengan Kasus Narkoba, Sama halnya dengan sengketa di bidang lain, sengketa tanah dapat diselesaikan dengan berbagai cara, antara lain melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, serta melalui badan peradilan dan Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih para pihak dengan menuliskannya sebagai klausul dalam perjanjian khusus setelah sengketa terjadi. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih alternatif arbitrase antara lain penentuan sengketa pertanahan apa saja yang dapat diserahkan penyelesaiannya pada arbiter, penentuan tentang siapa yang berhak menjadi arbiter, serta penentuan sifat keputusan yang sebaiknya bersifat final dan tidak dapat dimintakan banding, serta mengacu Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ”Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Terdapat pengecualian di dalam Pasal 8. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen). Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2). RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar”,” jelasnya.