Jum’at (03/04/2024) skj. 09.30 Wita s/d 10.45 Wita Bertempat Di Kantor Desa Baru Kec. Danau Panggang Kab. HSU, Dalam Rangka Mendukung Program Beyond Trust Persisi TW I Tahun 2024, Polsek Danau Panggang Telah Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Dalam Rangka Silahturahmi Dan Mendengarkan Keluh Kesah Masyarakat Khususnya Di Desa Baru Kec. Danau Panggang Kab. HSU. Kegiatan Dihadiri Kapolsek Danau Panggang IPDA MARWAN SUSANDI AHMAD.,SH, Ps.Kanit Binmas AIPDA IBNU ATHAILLAH.,SH, Banit Provost BRIGADIR JUNAIDI, Bhabinkamtibmas Desa Baru BRIGADIR SUMARYONO, Banit Reskrim BRIPTU YOGA FATURAHMAN, Kepala Desa Baru Sdr. YANNOR, Tokoh Masyarakat Desa Baru, Tokoh Agama Desa Baru, Aparat Desa Baru, Ketua BPD Desa Baru, dan Masyarakat Desa Baru Berjumlah Sekitar 20 (Dua Puluh) Orang.
Masyarakat Menyampaikan Mohon Agar Kira ny Apa Bila Ada Warga Masyarakat Danau Panggang Yang Melakukan Permaslahan Tipiring Agar Di Bantu Dan Apabila Juga Warga Masyarakat Danau Panggang Yang Melakukan Tindak Pidana Ttg Narkoba Agar Kasusnya Di Lanjutkan Sampai Ke Pengadilan dan Apakah Penipuan Online/Lewat Medsos Akun Pelaku Bisa Dilacak.
Kapolsek Danau Panggang Para Kanit Dan Bhabinkamtibmas menjelaskan “Bahwa Pihak Polsek Akan Siap Membantu Apabila Ada Warga Desa Danau Panggang Yang Bermasalah Dengan Hal Tipiring Dengan Syarat Sudah Ada Kesepakatan Kedua Belah Pihak Untuk Berdamai Atau Diselesaikan Secara Kekeluargaan Dan Apabila Warga Melakukan Tindak Pidana Yang Berhubungan Dengan Narkoba Dan Sudah Cukup Bukti Pihak Polsek Akan Melanjutkan / Memproses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Serta Tidak Akan Ada Istilah Untk Berdamai Dengan Kasus Narkoba dan Untuk Penipuan Online / Penipuan Melalui Medsos Akun Pelaku Bisa Dilacak Tapi Kebanyakan Dari Akun Tersebut Menggunakan Data Palsu Atau Data Orang Lain Sehingga Menjadikan Kendala Dalam Proses Lidik Sidik Pihak Kepolisian,” Ujarnya.