Polsek Danau Panggang Jumat Curhat Di Kantor Desa Palukahan

Jum’at (28/06/2024) skj. 09.30  Wita s/d 10.30 Wita Bertempat Di Kantor Desa Palukahan Kec. Danau Panggang Kab. HSU, Dalam Rangka Mendukung Program Beyond Trust Persisi TW I Tahun 2024,  Polsek Danau Panggang Telah Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat Dalam Rangka Silahturahmi Dan Mendengarkan Keluh Kesah Masyarakat Khususnya Di Desa Palukahan Kec. Danau Panggang Kab. HSU. Kegiatan Dihadiri Kapolsek Danau Panggang diwakili Bhabinkamtibmas AIPDA A.SAIPUL HADI, S.Sos didampingi Kanit Provost Polsek Danau Panggang BRIGADIR JUNAIDI dan turut berhadir Kepala Desa Palukahan Sdr. BURHAN, Kepala Desa Manarap Hulu  Sdr. SUPIANI, Tokoh Masyarakat Desa Palukahan, Aparat Desa Palukahan, Ketua BPD Desa Palukahan, dan Masyarakat Desa Palukahan.

Masyarakat Menyampaikan Mohon Agar Kiranya Apa Bila Ada Warga Masyarakat Palukahan Yang Melakukan Permaslahan Tipiring Agar Di Bantu Dan Apabila Juga Warga Masyarakat Palukahan Yang Melakukan Tindak Pidana Ttg Narkoba Agar Kasusnya Di Lanjutkan Sampai Ke Pengadilan dan adapun masalah yang sering terjadi didesa Palukahan yaitu masalah sengketa tanah yang hampir selalu ditemui dan Apakah Penjual Minuman beralkohol dapat diproses hukum soalnya warga banyak yang teler akibat konsumsi minuman beralkohol.

Bhabinkamtibmas menjelaskan “Bahwa Pihak Polsek Akan Siap Membantu Apabila Ada Warga Desa Palukahan Yang Bermasalah Dengan Hal Tipiring Dengan Syarat Sudah Ada Kesepakatan Kedua Belah Pihak Untuk Berdamai Atau Diselesaikan Secara Kekeluargaan Dan Apabila Warga Melakukan Tindak Pidana Yang Berhubungan Dengan Narkoba Dan Sudah Cukup Bukti Pihak Polsek Akan Melanjutkan / Memproses Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Serta Tidak Akan Ada Istilah Untk Berdamai Dengan Kasus Narkoba dan untuk sengketa tanah dapat diselesaikan dengan berbagai cara, antara lain melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, serta melalui badan peradilan serta mengacu Pasal 37 Ayat (1) berbunyi ”Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),” Ujarnya.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *