Polsek Sungai Pandan Tatap Muka Dengan Warga

Kegiatan Jum’at Curhat antara Polri dengan Masyarakat yang terdiri dari Warga Desa Kec. Sei Tabukan Kab HSU. Jum’at (03/05/2024) jam 10.00 Wita s/d 11.00 Wita bertempat di Kantor Desa  Tambalang Raya Kec. Sei Tabukan Kab. HSU. Kegiatan Dipimpin Kanit Binmas Aiptu H. M. Sayuti, Kasium Aipda Rofik. Sh, dan Kanit Provost Aipda Robiannor dan dihadiri Aparat Desa Tambalang Raya dan warga Kec. Sei Tabukan Kab. HSU.

Warga menanyakan Apakah boleh anak anak usia SD boleh menggunakan sepeda Listrik untuk saat ini dan Apakah ada sanksi bagi anak mengalami kecelakaan yang mengakibatkan orang lain luka ataupun meninggal (MD).

Kanit Binmas menjelaskan “khususnya anak yang umurnya di bawah umur 12 th tidak diperkenankan  penggunakan sepeda listrik, dan yang boleh menggunakan sepeda listrik harus  berumur 12 th apabila menggunakan harus menggunakan helm sebaiknya harus dengan pengawasan orang tua dan Sanksi bagi anak yang mengalami kecelakaan maka sepenuh sanksi dan tanggung jawab sepenuhnya di tanggung oleh orang tuanya,” Ujarnya.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *