Tersangka Narkotika Diamankan di Gang Rahman, Kabupaten Hulu Sungai Utara

Amuntai – Jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika di Gang Rahman, Kel. Sungai Malang Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara.

Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 19.15 Wita, seorang tersangka berinisial DI (37) warga Desa Pekacangan Kec. Amuntai Utara Kab. HSU telah diamankan dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5.30 gram.

Berawal informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi sabu didaerah tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, SH, MM memimpin operasi yang mengamankan tersangka beserta barang bukti seperti plastik piper klip, timbangan, celana hitam, handphone VIVO Y12S, dan sepeda motor Honda Beat.

Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah-langkah kepolisian termasuk pengamanan tersangka dan barang bukti, tes kit terhadap sabu, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta gelar perkara guna langkah lanjut dalam tahapan penyidikan.

Kabar ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah HSU.

AdminHSU

About the author: AdminHSU

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *