Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalimantan Selatan – Pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara menangkap seorang warga berinisial S(47) alias Doyok di depan rumahnya yang beralamat di Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan berinisial S(47) yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,49 gram dan berat bersih 0,49 gram.
Barang bukti yang disita antara lain 10 bungkus plastik klip transparan berisi kristal sabu, 1 buah dompet kecil berwarna hitam, dan 1 buah kotak rokok Gudang Garam merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika. Barang-barang tersebut ditemukan tersembunyi di bawah rumah milik tersangka.
Penangkapan ini turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Selanjutnya, S(47) beserta barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I.